Jika pihak A,B dan C mendirikan persekutuan firma (usaha bersama) di bidang transportasi. kemudian dlm jangka waktu 2 tahun pihak C membawa kabur sebagian mobil, sedangkan untuk mempertahankan usaha tersebut dari kebangkrutan apakah yang harus dilakukan pihak A dan B, jelaskan dan sebutkan alasannya?
tolong di banti ya. mksh
ifandievan
Caranya, jika ingin mempertahankan usaha yang sama, ya meminjam modal ke investor / bank dan melaporkan C ke pihak yang berwajib.
Kenapa meminjam modal?
Ya karena sebagian modal / aset kan ludes oleh si C, kecuali jika A & B sangat kaya maka tdk perlu meminjam modal ke investor / bank.
Kenapa melaporkan ke pihak yang berwajib?
Karena disebutkan kalau C kabur, saya berasumsi kalau si C melakukan tindak kriminal / mencuri. Jika sudah melakukan tindakan yg melawan hukum, maka alangkah baiknya melaporkan ke pihak yang berwajib.
Kenapa meminjam modal?
Ya karena sebagian modal / aset kan ludes oleh si C, kecuali jika A & B sangat kaya maka tdk perlu meminjam modal ke investor / bank.
Kenapa melaporkan ke pihak yang berwajib?
Karena disebutkan kalau C kabur, saya berasumsi kalau si C melakukan tindak kriminal / mencuri. Jika sudah melakukan tindakan yg melawan hukum, maka alangkah baiknya melaporkan ke pihak yang berwajib.