Jika anda menjadi nasabah kredit fiktif tersebut, apa yang akan anda lakukan jika uang anda hilang begitu saja
jessica426
1.Datangi Bank Tempat Anda Menyimpan Uang 2.Pelaporan Tidak Lebih dari 20 Hari Kerja 3. Datangin bank indonesia 4. lapor ojk 5.datang ke bpsk 6. lapor ke ylki 7. menempuh lajur hukum
2.Pelaporan Tidak Lebih dari 20 Hari Kerja
3. Datangin bank indonesia
4. lapor ojk
5.datang ke bpsk
6. lapor ke ylki
7. menempuh lajur hukum