2. tambahan untuk wajib pajak yang sudah kawin (setahun = Rp1.320.000, sebulan = Rp110.000)
3. tambahan untuk seorang istri yang menerima penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami (setahun = Rp15.840.000, sebulan = Rp1.320.000)
4. tambahan untk setiap anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan, maks.3 (setahun = Rp1.320.000, sebulan = Rp110.000)
2. tambahan untuk wajib pajak yang sudah kawin (setahun = Rp1.320.000, sebulan = Rp110.000)
3. tambahan untuk seorang istri yang menerima penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami (setahun = Rp15.840.000, sebulan = Rp1.320.000)
4. tambahan untk setiap anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan, maks.3 (setahun = Rp1.320.000, sebulan = Rp110.000)
semoga bisa membantu :)