Jenis jenis modal berdasarkan UU nomor 25 tahun 1992
renikartikareka
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)Modal sendiri dapat berasal dari: a.simpanan pokok; b.simpanan wajib; c.dana cadangan; d.hibah. (3)Modal pinjaman dapat berasal dari: a.anggota; b.Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; c.bank dan lembaga keuangan lainnya; d.penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e.sumber lain yang sah.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.