RidaNurulHidayati
1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya. 2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral. 3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
2 votes Thanks 3
Geraldo2805
lalu 1 bank yg tdk berdasarkan fungsi?? :D
dalam menerbitkan uang kertas dan logam
sebagai alat pembayaran yang sah dalam
suatu negara dan mempertahankan konversi
uang dimaksud terhadap emas atau perak atau
keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja
dapat meminjamkan atau menginvestasikan
berbagai jenis tabungan yang diperolehnya,
tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari
menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah
ajaran islam tentang hukum riba).