Jelaskan tentang Firma(Fa), Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Komanditer(CV), dan Perseroan Terbatas(PT)
redietafz
Firma(Fa),badan usaha yang terdiri dari 2 sekutu atau lebih yang memakai satu nama dan modalnya berasal dari anggota firma itu sendiri Perusahaan Perseorangan: badan usaha yang dilimili oleh orang perorang yang modalnya berasal dari pemilik badan usaha itu sendiri Perusahaan Komanditer(CV), : badan usaha yang terdiri dari 2 sekutu atau lebih yang pasif dan aktif yang modalnya berasal dari satu atau beberapa orang saja dan Perseroan Terbatas(PT) : kumnpulan modal yang modalnya berasal dari penjualan saham
Perusahaan Perseorangan: badan usaha yang dilimili oleh orang perorang yang modalnya berasal dari pemilik badan usaha itu sendiri
Perusahaan Komanditer(CV), : badan usaha yang terdiri dari 2 sekutu atau lebih yang pasif dan aktif yang modalnya berasal dari satu atau beberapa orang saja
dan Perseroan Terbatas(PT) : kumnpulan modal yang modalnya berasal dari penjualan saham