Jelaskan sistem pemungutan pajak di australia dan jepang??
lahmutuTerdapat pemisahan fungsi yang tegas antara policy (kebijakan) dengan administrative (administrasi). Fungsi kebijakan ditangani oleh The Treasury, sedangkan fungsi administratif dan operasioanal ditangani oleh Australian Tax Office (ATO). Walaupun demikian, mereka secara intens mengadakan pembahasan/pertemuan guna membahas bagaimana implementasi kebijakan baru di lapangan dan juga kebijakan2 baru apa saja yang akan dikeluarkan. Berbeda dengan Indonesia yang melakukan perubahan UU setelah beberapa tahun, Australia mengadakan amandemen terhadap UU Perpajakannya setiap tahun, sehingga kalau ada permasalahan di lapangan tidak berlarut-larut/menumpuk baru diadakan amandemen (seperti di Indonesia). Jenis-jenis pajaknya meliputi Individual Income Tax, Company Income Tax, Payroll Tax, Property Tax (Land Tax), Fringe Benefit Tax, Goods & Services Tax (GST), Excise (Cukai), Transfer duty, dan Other Tax. Australia sudah menerpakan self assessment system dalam pemungutan pajaknya. Pemerintah (ATO) hanya melayani dan mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan dari para pembayar pajak.