huja32Dalam sistem hukum Indonesia, di samping orang dalam arti manusia (natuurlijk-persoon), juga dianggap sebagai subyek hukum adalah badan hukum. Perseroan Terbatas (“PT”) merupakan salah satu badan hukum yang dikenal di Indonesia. Sebagai subjek hukum, PT memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya, juga Hak dan Kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya. PT juga memiliki pertanggungjawaban sendiri (eigen aansprakelijkheid), dapat melakukan perbuatan hukum, menuntut dan dituntut di muka pengadilan. Sebuah nama atau brand usaha yang didaftarkan sebagai merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI (“Ditjen HKI”) atas nama PT dianggap sebagai aset dari PT yang bersangkutan, bukan lagi merupakan aset daripada masing-masing pribadi pemodal atau pendirinya. Kecuali jika diperjanjikan berbeda sebelumnya oleh para pendiri PT bahwa keluarnya satu atau beberapa pendiri PT tidak dapat mempengaruhi kepemilikan PT atas merek-merek terdaftar tersebut. Namun, apabila pernah dibuat perjanjian sebelumnya oleh para pendiri yang mengatur mengenai keharusan mengganti merek dagang dan nama PT sebagai konsekuensi keluarnya salah satu atau beberapa pendiri, maka, bisa saja pendiri yang keluar atau mengundurkan diri, menuntut pendiri lainnya untuk memenuhi perjanjian tersebut (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Namun, dalam hal penghapusan pendaftaran merek diperlukan untuk memenuhi perjanjian tersebut, para pendiri PT tidak dapat melaksanakan penghapusan merek terdaftar secara langsung atas nama pribadi. PT, sebagai pemilik merek yang sah, dalam hal ini adalah satu-satunya pihak yang dapat melaksanakan pengajuan permohonan penghapusan atas merek terdaftar kepada Ditjen HKI sesuai Pasal 61 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Begitupula dengan perubahan nama PT, tentunya harus melalui prosedur yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perubahan atas nama perseroan harus melalui RUPS dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.Bagaimana dengan kasus nama grup musik (band) Peterpan? Nama band dapat dikategorikan sebagai merek, dan dapat didaftarkan baik sebagai merek jasa maupun merek dagang di Ditjen HKI. Dengan didaftarkan di Ditjen HKI, akan lebih mudah mengklaim kepemilikan nama tersebut. Karena, pihak yang tercantum di Daftar Umum Merek di Ditjen HKI lah yang secara hukum dianggap sebagai pemilik yang sah atas nama tersebut.Selama nama band tidak terdaftar di Ditjen HKI, kepemilikannya hanya didasarkan kepada kesepakatan internal para personel band yang bersangkutan. Sepanjang tidak ada pihak tertentu yang dapat menunjukkan bukti sebagai pemilik yang legal atas nama tersebut, maka band dapat terus memakai nama tersebut. Demikian halnya dalam kasus band Peterpan. Sejauh yang kami ketahui, Andika dan Indra, mantan personel sekaligus pendiri band, hanya bisa meminta secara informal agar nama band diganti pascakeluarnya mereka sebagai anggota band. Begitu pula dengan anggota band lainnya, pada akhirnya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, karena baik Andika maupun personel band lainnya sama-sama tidak dapat mengklaim sebagai pihak yang paling berhak secara hukum atas nama band Peterpan tersebut.