putri13
Prinsip syariah yang berdasarkan bagi-hasil adalah mudharabah, yaitu suatu perjanjian atau akad kerjasama usaha/bisnis antara pemilik modal atau yang disebut sebagai Rabb al-Mal dengan pengelolanya yang disebut sebagai mudharib.
2 votes Thanks 13
shelviaNuril
Prinsip mudrahabah adalah perjanjian atara bank dan nasabah dimana setiap keuntungan yang diperoleh akan di bagi sesuai dengan kesepakatan , dengan catatan resiko kerugian di tanggung oleh pihak bank.