Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, APBN perubahan, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. Postur APBN dapat diidentifikasi sebagai bentuk rencana keuangan pemerintah yang disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku untuk mencapai tujuan negara. Melalui postur APBN, masyarakat diharapkan dapat menilai kinerja kebijakan fiskal, kondisi keuangan, kesinambungan fiskal, dan akuntabilitas pemerintah.
Dalam menyusun struktur/postur APBN, pemerintah umumnya menggunakan beberapa parameter/tolak ukur/asumsi dasar ekonomi makro, yang terdiri atas tujuh (7) parameter, yaitu:
1. Pertumbuhan ekonomi
2. Tingkat inflasi year on year
3. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika
4. Tingkat suku bunga
5. Harga minyak mentah Indonesia di pasar dunia
6. Lifting/produksi minyak perhari
7. Lifting/produksi gas perhari
Dalam penyusunannya, APBN disusun dengan berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
1. Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
2. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
3. Penajaman prioritas pembangunan
4. Menitik beratkan pada asas-asas dan undang-undang negara
Siklus APBN adalah putaran waktu yang berisi rangkaian kegiatan secara berulang dengan tetap dan teratur dalam proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Secara umum, siklus APBN terdiri dari:
1. Perencanaan dan Penganggaran APBN
2. Penetapan APBN
3. Pelaksanaan APBN
4. Pelaporan dan Pencatatan APBN
5. Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN
Secara garis besar, struktur/postur APBN terdiri atas:
A. Pendapatan Negara dan Hibah
B. Belanja Negara
C. Keseimbangan Primer
D. Surplus/Defisit Pembayaran
E. Pembiayaan Menurut Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Fungsi APBN adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Otorisasi.
Fungsi Otorisasi adalah APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan.
Fungsi Perencanaan adalah APBN sebagai pedoman dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan.
Fungsi Pengawasan adalah APBN sebagai dasar untuk menilai kesesuaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi.
Fungsi Alokasi adalah APBN harus diarahkan untuk mengurangi angka pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi.
Fungsi Distribusi adalah kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
6. Fungsi Stabilisasi.
Fungsi Stabilisasi adalah anggaran pemerintah berfungsi sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan ekonomi. Menurut data Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2017 dengan format I-Account (format I-Account sebagai pengganti format T-Account mulai diimplementasikan sejak 2001), pos-pos pengeluaran APBN atau yang biasa disebut dengan “Belanja Negara” terdiri dari:
a. Belanja Pemerintah Pusat. Belanja Pemerintah Pusat merupakan gabungan dari Belanja Kementrian/Lembaga dan Belanja Non-Kementrian/Lembaga, yang terdiri atas:
1. Belanja Pegawai
2. Belanja Barang
3. Belanja Modal
4. Pembayaran Bunga Utang
5. Belanja Subsidi
6. Belanja Hibah
7. Bantuan Sosial
8. Belanja lain-lain
b. Transfer ke Daerah dan Dana Desa, terdiri atas:
1. Transfer ke daerah, terdiri dari:
* Dana Perimbangan
* Dana Intensif Daerah
* Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DI Yogyakarta
2. Dana Desa D
emikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat. NB: Maaf jika jawaban saya kurang rapi d
ikarenakan kesalahan sistem dalam situs ini yang sedang dalam perbaikan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, APBN perubahan, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. Postur APBN dapat diidentifikasi sebagai bentuk rencana keuangan pemerintah yang disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku untuk mencapai tujuan negara. Melalui postur APBN, masyarakat diharapkan dapat menilai kinerja kebijakan fiskal, kondisi keuangan, kesinambungan fiskal, dan akuntabilitas pemerintah.
Dalam menyusun struktur/postur APBN, pemerintah umumnya menggunakan beberapa parameter/tolak ukur/asumsi dasar ekonomi makro, yang terdiri atas tujuh (7) parameter, yaitu:
1. Pertumbuhan ekonomi
2. Tingkat inflasi year on year
3. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika
4. Tingkat suku bunga
5. Harga minyak mentah Indonesia di pasar dunia
6. Lifting/produksi minyak perhari
7. Lifting/produksi gas perhari
Dalam penyusunannya, APBN disusun dengan berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
1. Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
2. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
3. Penajaman prioritas pembangunan
4. Menitik beratkan pada asas-asas dan undang-undang negara
Siklus APBN adalah putaran waktu yang berisi rangkaian kegiatan secara berulang dengan tetap dan teratur dalam proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Secara umum, siklus APBN terdiri dari:
1. Perencanaan dan Penganggaran APBN
2. Penetapan APBN
3. Pelaksanaan APBN
4. Pelaporan dan Pencatatan APBN
5. Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN
Secara garis besar, struktur/postur APBN terdiri atas:
A. Pendapatan Negara dan Hibah
B. Belanja Negara
C. Keseimbangan Primer
D. Surplus/Defisit Pembayaran
E. Pembiayaan Menurut Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Fungsi APBN adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Otorisasi.
Fungsi Otorisasi adalah APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan.
Fungsi Perencanaan adalah APBN sebagai pedoman dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan.
Fungsi Pengawasan adalah APBN sebagai dasar untuk menilai kesesuaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi.
Fungsi Alokasi adalah APBN harus diarahkan untuk mengurangi angka pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi.
Fungsi Distribusi adalah kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
6. Fungsi Stabilisasi.
Fungsi Stabilisasi adalah anggaran pemerintah berfungsi sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan ekonomi. Menurut data Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2017 dengan format I-Account (format I-Account sebagai pengganti format T-Account mulai diimplementasikan sejak 2001), pos-pos pengeluaran APBN atau yang biasa disebut dengan “Belanja Negara” terdiri dari:
a. Belanja Pemerintah Pusat. Belanja Pemerintah Pusat merupakan gabungan dari Belanja Kementrian/Lembaga dan Belanja Non-Kementrian/Lembaga, yang terdiri atas:
1. Belanja Pegawai
2. Belanja Barang
3. Belanja Modal
4. Pembayaran Bunga Utang
5. Belanja Subsidi
6. Belanja Hibah
7. Bantuan Sosial
8. Belanja lain-lain
b. Transfer ke Daerah dan Dana Desa, terdiri atas:
1. Transfer ke daerah, terdiri dari:
* Dana Perimbangan
* Dana Intensif Daerah
* Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DI Yogyakarta
2. Dana Desa D
emikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat. NB: Maaf jika jawaban saya kurang rapi d
ikarenakan kesalahan sistem dalam situs ini yang sedang dalam perbaikan.
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - brainly.co.id/tugas/4675754#readmore