kevindarmasurya1
Uang kartal yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, sedangkan uang giral yaitu dana yang disimpan pada rekening koran dibank umumyang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet dan giro