Jelaskan objek pph pasal 21 dan dan jelaskan yg bukan objek pph pasal 21 :)
5dregensleyerobjek yang terkena pajak penghasilan (pph) pasal 21 diantaranya : 1.) penghasilan Teratur maupun penghasilan Tidak Teratur 2.) penghasilan pegawai tidak tetap meliputi upah harian, mingguan, dan borongan 3.) premi asuransi 4.) uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll 5.) honorarium dengan nama dan bentuk apapun 6.) Imbalan dengan nama dan bentuk apapun
objek yang bukan pajak penghasilan (pph) pasal 21 diantaranya : 1.) beasiswa 2.) zakat yang di terima orang pribadi 3.) iuran dana pensiun 4.) penerimaan dalam bentuk natura yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah. 5.) warisan 6.) modal usaha
1.) penghasilan Teratur maupun penghasilan Tidak Teratur
2.) penghasilan pegawai tidak tetap meliputi upah harian, mingguan, dan borongan
3.) premi asuransi
4.) uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll
5.) honorarium dengan nama dan bentuk apapun
6.) Imbalan dengan nama dan bentuk apapun
objek yang bukan pajak penghasilan (pph) pasal 21 diantaranya :
1.) beasiswa
2.) zakat yang di terima orang pribadi
3.) iuran dana pensiun
4.) penerimaan dalam bentuk natura yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah.
5.) warisan
6.) modal usaha