Jelaskan mengenai tugas bank sentral dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berdasarkan UU nomer 6 tahun 2009 ?
MufidatulPada Pasal 4 (1) UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia menyebutkan “Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia”. Ini berarti Bank Indonesia memiliki peran (role) sebagai pemegang otoritas moneter (monetary authority). Ada yang menyebutkan dengan istilah central bank ataupun reserve bank. Bank sentral adalah suatu kelembagaan publik yang berwenang untuk mengelola nilai mata uang lokal, jumlah uang beredar (money supply), dan tingkat suku bunga (interest rates). Bank sentral memiliki tugas pula untuk melakukan pengawasan ataupun mengatur kelembagan perbankan komersial ataupun kelembagaan keuangan melalui aturan kewenangan yang telah ditetapkan di masing-masing negara.
maaf kalau salah
semoga membantu