→ Asas Pembekuan, yaitu Disusun berdasarkan tata cara dan bentuk yang telah dibakukan sehingga dapat menjadi acuan yang baku dalam melakukan suatu tugas.
→Asas pertanggung jawaban, hal ini harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi isi, bentuk, prosedur, standar yang ditetapkan maupun dari sisi keabsahannya
→Asas Kepastian, yakni adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara aparatur dan masyarakat sehingga masing-masing pihak mempunyai tanggung jawab yang sama.
→Asas Keseimbangan, yakni Adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara aparatur dan masyarakat sehingga masing-masing pihak mempunyai tanggung jawab yang sama
→ Asas Keterkaitan, yaitu harus terkait dengan kegiatan administrasi baik secara langsung ataupun tidak langsung
→Asas kecepatan dan kelancaran, yakni menyelesaikan tugas dengan tepat waktu, tepat sasaran, menjamin kemudahan dan kelancaran secara prosedural
→Asas keamanan, yaitu harus dapat menjamin kepentingan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tugas. →Asas keterbukaan, yaitu Keberadaan SOP dapat menciptakan transparansi dalam pelaksanaan tugas.
→ Asas Pembekuan, yaitu Disusun berdasarkan tata cara dan bentuk yang telah dibakukan sehingga dapat menjadi acuan yang baku dalam melakukan suatu tugas.
→Asas pertanggung jawaban, hal ini harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi isi, bentuk, prosedur, standar yang ditetapkan maupun dari sisi keabsahannya
→Asas Kepastian, yakni adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara aparatur dan masyarakat sehingga masing-masing pihak mempunyai tanggung jawab yang sama.
→Asas Keseimbangan, yakni Adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara aparatur dan masyarakat sehingga masing-masing pihak mempunyai tanggung jawab yang sama
→ Asas Keterkaitan, yaitu harus terkait dengan kegiatan administrasi baik secara langsung ataupun tidak langsung
→Asas kecepatan dan kelancaran, yakni menyelesaikan tugas dengan tepat waktu, tepat sasaran, menjamin kemudahan dan kelancaran secara prosedural
→Asas keamanan, yaitu harus dapat menjamin kepentingan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tugas.
→Asas keterbukaan, yaitu Keberadaan SOP dapat menciptakan transparansi dalam pelaksanaan tugas.