Hitunglah pajak penghasilan dari pendapatan kena pajak Rp. 72.500.000 hitunglah pajak penghasilan terutang dari pendapatan kena pajak Rp. 49.500.000
hafsahnurhida
Pajak penghasilan rp 49.500.000 * 12 = 594.000.000 ptkp untuk diri sendiri = rp 2.025. 000 tamb. wp kawin = rp 2.025.000 tamb. anak = Rp 2.025.000 594.000.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000 = rp 6.075.000 jumlah penghasilan kena pajak rp 49.500.000 - rp 6.075.000 = rp 43.425.000 pajak penghasilan terutang = 5% * rp 43.425.000 = rp 2.171.250 jadi, pph yang harus dibayar tiap tahun = rp 2.171.250÷ 12 * 180.937
rp 49.500.000 * 12 = 594.000.000
ptkp
untuk diri sendiri = rp 2.025. 000
tamb. wp kawin = rp 2.025.000
tamb. anak = Rp 2.025.000
594.000.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000 = rp 6.075.000
jumlah penghasilan kena pajak rp 49.500.000 - rp 6.075.000 = rp 43.425.000
pajak penghasilan terutang = 5% * rp 43.425.000 = rp 2.171.250
jadi, pph yang harus dibayar tiap tahun
= rp 2.171.250÷ 12 * 180.937