Perhatikan beberapa hal berikut! 1) Badan Usaha Perseorangan 2) Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum 3) Badan Usaha Kelompok/Golongan 4) Badan Usaha Bukan Berbentuk Badan Hukum 5) Badan Usaha Milik Negara Yang bukan merupakan bentuk umum badan usaha di Indonesia adalah.... A.)1,2,3 B.)2,4,5 с.)1,3,5 D.)2, 3, 4 E.)1,4,5 pliss dijawab kk
Badan usaha adalah ketentuan yuridis (hukum) yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Bedanya badan usaha dengan perusahaan yaitu pada tujuannya, jika badan usaha mencari keuntungan untuk masyarakat atau bersama, jika perusahaan mencari laba untuk perusahaannya saja tanpa memikirkan masyarakat.
Jenis-jenis badan usaha, antara lain :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) → Badan usaha yang seluruh modalnya milik negara.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) → Badan usaha yang sebagian modalnya milik swasta. Contohnya Perusahaan Perseorangan, CV, Koperasi, Firma, dll.
Jawaban : D. 2, 3, dan 4
Penjelasan
Badan usaha adalah ketentuan yuridis (hukum) yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Bedanya badan usaha dengan perusahaan yaitu pada tujuannya, jika badan usaha mencari keuntungan untuk masyarakat atau bersama, jika perusahaan mencari laba untuk perusahaannya saja tanpa memikirkan masyarakat.
Jenis-jenis badan usaha, antara lain :