Fungsi dan peran bumn,bumd,bums,perusahaan perseroan,perusahaan umum, dan yayasan
Tasya243
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang didirikan pemerintah dengan modal milik pemerintah/negara. Selain untuk melayani kepentingan umum, BUMN juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Ada tiga bentuk BUMN, yaitu Perusahaan Umum, Perseroan (Persero), dan Perusahaan Jawatan (Perjan). Contoh BUMN yang berupa perusahaan umum yaitu Perum Peruri. Contoh BUMN yang berupa Persero, yaitu PT Pertamina dan PT Telkom. Adapun contoh BUMN dalam bentuk Perjan yaitu PJKA (sekarang menjadi PT KAI) dan Perjan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian).Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)BUMN dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya.Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMN) dapat melayani masyarakat secara maksimal.BUMN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan nonpajak.BUMN dapat menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat membantu mengatasi pengangguran.BUMN dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Contoh BUMD : Perusahaan Air Minum Daerah ( PDAM ),Perusahaan Daerah Pasar ( PD Pasar ), PT Bank Jateng ,PT Bank DKI , dan lain-lain .Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMD)Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan .Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat . Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang didirikan pihak swasta dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun kerja sama beberapa orang. Kegiatan badan usaha swasta bergerak, di ataranya bergerak dalam bidang industri ekstraktif, pertanian, perdagangan, dan jasa. Perusahaan swasta dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan perusahaan perseorangan. Contoh badan usaha milik swasta, yaitu PT ASTRA Internasional, PT Panasonic, PT Indofood, dan PT Maspion.Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor;Membantu pemerintah mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat;Meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran;Membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak. Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Contoh perusahaan perseroan antara lain : PT Semen Indonesia, PT Astra Internasional, PT Indofood, PT Unilever, PT KAI, PT Telkom, PT Adhikarya, PT Tirta Investama, PT Djarum, PT Gudanggaram, dan masih banyak lagi.Peranan Perusahaan PerseroanMendapatkan keuntungan, menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen dan membuka lapangan kerja Perum atau perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Contoh perum adalah Perum Damri dan Perum PPD, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.Peranan Perusahaan UmumMelayani kepentingan umum dan bergerak dibidang jasa jasa vital Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Contoh yayasan adalah Yayasan Citra Budaya Nusantara (YCBN), Yayasan Jantung Indonesia (YJI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)Peranan YayasanYayasan berfungsi sebagai wadah atau lembaga yang bersifat dan bertujuan sosial.