Penjelasan:
1. Hitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto - beban tanggungan)
Rp100.000.000 - Rp2.000.000 = Rp98.000.000
2. Hitung PTKP (PTKP = Pribadi Istri Anak)
Rp54.000.000 Rp4.500.000 Rp4.500.000 = Rp63.000.000
3. Hitung PKP (PKP = Penghasilan bersih - PTKP)
Rp98.000.000 - Rp63.000.000 = Rp35.000.000
4. Hitung PPh (PKP x Persentase PPh)
boleh dihitung
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Penjelasan:
1. Hitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto - beban tanggungan)
Rp100.000.000 - Rp2.000.000 = Rp98.000.000
2. Hitung PTKP (PTKP = Pribadi Istri Anak)
Rp54.000.000 Rp4.500.000 Rp4.500.000 = Rp63.000.000
3. Hitung PKP (PKP = Penghasilan bersih - PTKP)
Rp98.000.000 - Rp63.000.000 = Rp35.000.000
4. Hitung PPh (PKP x Persentase PPh)
boleh dihitung