Deskripsikan konsep konsep : -badan usaha -perseorangan terbatas -bumn -koperasi -bums
auliaizmi24
# BUMN= melayani kepentingan umum, Bergerak di bidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak) # Koperasi = Suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada badan usaha lainnya, tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama. # BUMS = Bertujuan mencari keuntungan, modal berasal dari perseorangan atau persekutuan, pinjaman, maupun laba yang tidak dibagi.
# Koperasi = Suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada badan usaha lainnya, tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
# BUMS = Bertujuan mencari keuntungan, modal berasal dari perseorangan atau persekutuan, pinjaman, maupun laba yang tidak dibagi.