Carilah informasi tetang kebijakan perdagangan internasioal yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Menurut pendapatmu adakah kebijakan yang dapat merugikan produk dalam negeri? Berikan alasan!
Kebijakan Perdagangan Internasional adalah segala tindakan negara/pemerintah, baik langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi struktur, arah, komposisi, serta bentuk perdagangan luar negeri atau kegiatan perdagangan. Adapun kebijakan yang dimaksud bisa berupa tarif, larangan impor, kuota, dumping dan berbagai kebijakan lainnya.
A. Penetapan tarif
Tarif adalah sebuah pembebanan atas barang-barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.
Dengan penerapan bea masuk yang besar atas barang-barang dari luar negeri, memiliki tujuan untuk memproteksi industri dalam negeri sehingga diperoleh pendapatan negara. Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor dengan prosentase tertentu dari harga barang yang diimpor. Akibat dan pengenaan tarif dan bea masuk barang impor adalah : Harga barang impor naik, Sehingga produksi dalam negeri menjadi lebih bisa bersaing (karena lebih murah), Kemudian karena produksi dalam negeri mampu menyaingi barang impor maka diharap impor barang menjadi turun.
B. Kuota impor
Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar negeri. Akibat dari kebijakan kuota dan pembatasan impor biasanya akan terjadi : Jumlah barang di pasar turun, harga barang naik, produksi dalam negeri meningkat, dan impor barang turun.
C. Larangan ekspor impor
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Hal ini dilakukan karena alasan politik dan ekonomi. untuk alasan ekonomi pelarangan impor bertujuan untuk melindungi dan meningkatkanproduksi dalam negeri
D. Subsidi
Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu mengurangi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri bisa memasarkan barangnya lebih murah dan dapat bersaing dengan barang impor. Subsidi yang diberikan dapat berupa tenaga ahli, mesin-mesin, peralatan, fasilitas kredit, keringanan pajak, dll.
E. Premi
Adalah suatu kebijkan yang diambil oleh pemerintah dengan memberikan tambahan dana pada produsen dalam negeri yang berhasil mencapai target produksi tertentu yang telah ditetapkan.
F. Dumping
Dumping merupakan kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties hal tersebut dilakukan untuk melindungi industri yang sejenis di negara pengimpor.
Kebijakan dumping sendiri biasanya hanya berlaku sementara, harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Biasanya kebijakan dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan kebijakan dumping. Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.
G. Devaluasi
Adalah tindakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang sendiri dengan sengaja terhadap uang asing.
Akibat devaluasi:
harga barang-barang impor menjadi mahal
harga barang-barang dalam negeri menjadi lebih murah di pasaran luar negeri.
Jawaban:
Ilmu Pengetahuan Sosial
Perdagangan Internasional
Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan Perdagangan Internasional adalah segala tindakan negara/pemerintah, baik langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi struktur, arah, komposisi, serta bentuk perdagangan luar negeri atau kegiatan perdagangan. Adapun kebijakan yang dimaksud bisa berupa tarif, larangan impor, kuota, dumping dan berbagai kebijakan lainnya.
A. Penetapan tarif
Tarif adalah sebuah pembebanan atas barang-barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.
Dengan penerapan bea masuk yang besar atas barang-barang dari luar negeri, memiliki tujuan untuk memproteksi industri dalam negeri sehingga diperoleh pendapatan negara. Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor dengan prosentase tertentu dari harga barang yang diimpor. Akibat dan pengenaan tarif dan bea masuk barang impor adalah : Harga barang impor naik, Sehingga produksi dalam negeri menjadi lebih bisa bersaing (karena lebih murah), Kemudian karena produksi dalam negeri mampu menyaingi barang impor maka diharap impor barang menjadi turun.
B. Kuota impor
Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar negeri. Akibat dari kebijakan kuota dan pembatasan impor biasanya akan terjadi : Jumlah barang di pasar turun, harga barang naik, produksi dalam negeri meningkat, dan impor barang turun.
C. Larangan ekspor impor
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Hal ini dilakukan karena alasan politik dan ekonomi. untuk alasan ekonomi pelarangan impor bertujuan untuk melindungi dan meningkatkanproduksi dalam negeri
D. Subsidi
Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu mengurangi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri bisa memasarkan barangnya lebih murah dan dapat bersaing dengan barang impor. Subsidi yang diberikan dapat berupa tenaga ahli, mesin-mesin, peralatan, fasilitas kredit, keringanan pajak, dll.
E. Premi
Adalah suatu kebijkan yang diambil oleh pemerintah dengan memberikan tambahan dana pada produsen dalam negeri yang berhasil mencapai target produksi tertentu yang telah ditetapkan.
F. Dumping
Dumping merupakan kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties hal tersebut dilakukan untuk melindungi industri yang sejenis di negara pengimpor.
Kebijakan dumping sendiri biasanya hanya berlaku sementara, harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Biasanya kebijakan dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan kebijakan dumping. Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.
G. Devaluasi
Adalah tindakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang sendiri dengan sengaja terhadap uang asing.
Akibat devaluasi:
harga barang-barang impor menjadi mahal
harga barang-barang dalam negeri menjadi lebih murah di pasaran luar negeri.
Tujuan devaluasi:
Memperbesar exspor
Memperkecil impor
Menambah devisa negara