" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Pajak terutang = 15% x 50% x Rp 500.000.000 = Rp 37.500.000
NB : 50% adalah tarif pengurangan atas honorarium dan 15% adalah tarif pajak yang dikenakan terhadap honorarium setelah dikurangi 50% ^0^