Tn. Umar bekerja pada perusahaan ABC dengan jabatan supervisor gaji 15 juta/bulan Tunjangan Jabatan 2,5 juta Insentif 1 juta/bulan BPJS dan Jaminan Hari Tua ditanggung juga oleh PT. ABC. Selanjutnya istrinya Ny. Wati bekerja juga pada perusahaan PT. Gorbang sebagai staf accounting dengan gaji 10 juta/bulan, tunjangan jabatan+insentif 2,5 juta juga mendapat fasilitas kesehatan dan hari tua telah memiliki anak 3. Hitung pajak bisa harta Tn. Umar dan Ny. Wati ?
Tn. Umar bekerja pada perusahaan ABC dengan jabatan supervisor gaji 15 juta/bulan Tunjangan Jabatan 2,5 juta Insentif 1 juta/bulan BPJS dan Jaminan Hari Tua ditanggung juga oleh PT. ABC. Selanjutnya istrinya Ny. Wati bekerja juga pada perusahaan PT. Gorbang sebagai staf accounting dengan gaji 10 juta/bulan, tunjangan jabatan+insentif 2,5 juta juga mendapat fasilitas kesehatan dan hari tua telah memiliki anak 3.
Pajak bisa harta Tn. Umar adalah Rp.18.175.000 per tahun dan Ny. Wati Rp.9.400.000per tahun.
Pembahasan
Untuk menghitung besarnya PPh suami istri yang hartanya terpisah harus ada kesepakatan, suami yang menanggung anak atau istri yang menanggung anak, agar jumlah PTKP jelas, disini kita anggap anak merupakan tanggung jawab suami, jadi PTKP Tn Umar dihitung beserta 3 orang anaknya, sedangnya Ny. Wati PTKP dihitung untuk dirinya sendiri.
1. Pajak Penghasilan yang harus dibayar Tn. Umar adalah
Gaji per bulan Rp.15.000.000
Tunjangan Jabatan Rp. 2.500.000
Insentif Rp. 1.000.000 +
Total gaji Rp. 18.500.000
Total gaji setahun 12 x Rp.18.500.00 = Rp. 222.000.000
Besarnya PTKP Tn Umar dengan 3 orang anak adalah Rp. 67.500.000
perhitungan ini didapat dari :
Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp.54.000.000.
Untuk 3 orang anak yang masing-masing Rp. 4.500.000 per anak.
Besarnya Penghasilan Kena Pajak Tn. Umar adalah
Rp. 222.000.000 - Rp. 67.500.000 = Rp.154.500.000
Tarif untuk wajib pajak orang pribadi adalah:
5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp.50.000.000/tahun.
15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp.50.000.000 hingga Rp250.000.000/tahun.
25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp.250.000.000 hingga Rp500.000.000/tahun.
30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp.500.000.000/tahun.
Maka pajak terutang Tn. Umar adalah
5% x Rp. 50.000.000 = Rp.2.500.000
15% x Rp.104.500.000 = Rp.15.675.000 +
Total PPh Rp,18.175.000
Jadi besarnya pajak Tn Umar dalam setahun adalah Rp.18.175.000
2. Pajak Penghasilan yang harus dibayar Ny. Wati adalah
gaji per bulan Rp.10.000.000
Tunjangan Jabatan Rp. 2.500.000 +
Total Gaji Rp. 12.500.000
Gaji setahun 12 x Rp.12.500.000 = Rp.150.000.000
Nilai PTKP untuk Ny. Wati adalah Rp.54.000.000 hal ini dikarenakan Ny.Wati tidak menanggung siapapun kecuali dirinya sendiri sebagai wajib pajak.
Jadi penghasilan kena pajak Ny Wati adalah :
Rp.150.000.000 - Rp.54.000.000 = Rp.96.000.000
Pajak Penghasilan yang harus Ny. Wati bayar adalah
5% x Rp.50.000.000 = Rp.2.500.000
15% x Rp.46.000.000 = Rp.6.900.000 +
Total PPh terutang Rp.9.400.000
Jadi besarnya PPh terutang yang harus Ny Wati bayar adalah Rp.9.400.000 per tahun.
Nilai PTKP (penghasilan tidak Kena Pajak) dibedakan atas wajib pajak yang kawin dan tidak kawin, rinciannya sebagai berikut :
Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000.
Untuk Wajib Pajak yang kawin tambahan sebesar Rp. 4.500.000
Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami maka besarnya Rp. 54.000.000.
Untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga maka tambahannya adalah sebesar Rp. 4.500.000
Verified answer
Tn. Umar bekerja pada perusahaan ABC dengan jabatan supervisor gaji 15 juta/bulan Tunjangan Jabatan 2,5 juta Insentif 1 juta/bulan BPJS dan Jaminan Hari Tua ditanggung juga oleh PT. ABC. Selanjutnya istrinya Ny. Wati bekerja juga pada perusahaan PT. Gorbang sebagai staf accounting dengan gaji 10 juta/bulan, tunjangan jabatan+insentif 2,5 juta juga mendapat fasilitas kesehatan dan hari tua telah memiliki anak 3.
Pajak bisa harta Tn. Umar adalah Rp.18.175.000 per tahun dan Ny. Wati Rp.9.400.000 per tahun.
Pembahasan
Untuk menghitung besarnya PPh suami istri yang hartanya terpisah harus ada kesepakatan, suami yang menanggung anak atau istri yang menanggung anak, agar jumlah PTKP jelas, disini kita anggap anak merupakan tanggung jawab suami, jadi PTKP Tn Umar dihitung beserta 3 orang anaknya, sedangnya Ny. Wati PTKP dihitung untuk dirinya sendiri.
1. Pajak Penghasilan yang harus dibayar Tn. Umar adalah
Gaji per bulan Rp.15.000.000
Tunjangan Jabatan Rp. 2.500.000
Insentif Rp. 1.000.000 +
Total gaji Rp. 18.500.000
Total gaji setahun 12 x Rp.18.500.00 = Rp. 222.000.000
Besarnya PTKP Tn Umar dengan 3 orang anak adalah Rp. 67.500.000
perhitungan ini didapat dari :
Besarnya Penghasilan Kena Pajak Tn. Umar adalah
Rp. 222.000.000 - Rp. 67.500.000 = Rp.154.500.000
Tarif untuk wajib pajak orang pribadi adalah:
Maka pajak terutang Tn. Umar adalah
5% x Rp. 50.000.000 = Rp.2.500.000
15% x Rp.104.500.000 = Rp.15.675.000 +
Total PPh Rp,18.175.000
Jadi besarnya pajak Tn Umar dalam setahun adalah Rp.18.175.000
2. Pajak Penghasilan yang harus dibayar Ny. Wati adalah
gaji per bulan Rp.10.000.000
Tunjangan Jabatan Rp. 2.500.000 +
Total Gaji Rp. 12.500.000
Gaji setahun 12 x Rp.12.500.000 = Rp.150.000.000
Nilai PTKP untuk Ny. Wati adalah Rp.54.000.000 hal ini dikarenakan Ny.Wati tidak menanggung siapapun kecuali dirinya sendiri sebagai wajib pajak.
Jadi penghasilan kena pajak Ny Wati adalah :
Rp.150.000.000 - Rp.54.000.000 = Rp.96.000.000
Pajak Penghasilan yang harus Ny. Wati bayar adalah
5% x Rp.50.000.000 = Rp.2.500.000
15% x Rp.46.000.000 = Rp.6.900.000 +
Total PPh terutang Rp.9.400.000
Jadi besarnya PPh terutang yang harus Ny Wati bayar adalah Rp.9.400.000 per tahun.
Nilai PTKP (penghasilan tidak Kena Pajak) dibedakan atas wajib pajak yang kawin dan tidak kawin, rinciannya sebagai berikut :
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang SPT brainly.co.id/tugas/21492949
2. Materi tentang kontribusi penerimaan pajak terhadap perekonomian nasional brainly.co.id/tugas/21449535
3. Materi tentang fungsi pajak bagi negara brainly.co.id/tugas/2847644
-------------------------
Detil jawaban
Kelas : XI (2 SMA )
Mapel : Ekonomi
Bab : Perpajakan dalam Pembangunan ekonomi
Kode : 11.12.7
Kata Kunci : PPh 21, Pajak.