Budi dan Angie telah menikah secara agama pada tanggal 31 Januari 2011. Selanjutnya sekitar 8 bulan setelah pernikahan, Budi mengalami pertengkaran hebat dengan korban. Kejadian pertengkaran tersebut, seringkali diceritakan kepada Cecep yang merupakan sopir pribadi dari Budi. Pada bulan April 2013, Budi mengatakan kepada Cecep bahwa Budi sudah merasa jenuh dan meminta untuk mencarikan orang yang dapat memberi pelajaran terhadap Angie. Cecep menghubungi saksi Danang, yang menyarankan kepada Cecep untuk melakukan pembunuhan dengan cara dirampok di taksi dan meminta bayaran sebanyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Akan tetapi, Budi tidak menyetujui pembunuhan dengan cara perampokan di taksi, melainkan hanya menginginkan agar korban cukup diberi pelajaran. Budi pada bulan Agustus 2013 memberikan ide penculikan kepada Cecep, dengan cara membius korban serta memasukkannya ke dalam koper besar, sehingga korban dapat diteror agar tidak menganggu Budi dikemudian hari. Dengan adanya ide tersebut, maka Cecep menyampaikannya kepada Danang, Gito (DPO) dan Haris (meninggal dunia). Setelah ide tersebut disetujui oleh tim eksekutor, maka Cecep ditugaskan untuk mencari obat bius dan membuat peti untuk memasukkan tubuh korban. Selain itu, Cecep juga ditugaskan untuk membeli 2 (dua) 1 buah gitar listrik dengan tujuan untuk mengelabui penghuni apartemen, agar tidak mencurigai isi peti tersebut. Setelah bulan September 2013, Budi memberikan uang kepada Cecep sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian untuk bayar Tim Danang sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan operasional tim sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Selain menyerahkan uang, Budi juga menyampaikan kepada Cecep agar melakukan penculikan pada saat dirinya sedang berada di Singapura. Pada tanggal 28 Sepetember 2013, Budi mengirimkan pesan singkat melalui Blackberry messenger kepada Cecep, bahwa korban akan pergi ke Bandung dan akan kembali ke Apartemen Kuningan pada minggu pagi, tangga 28 September 2013. Atas informasi tersebut, Cecep menghubungi Danang dan Iwan untuk standby pada tanggal itu. Pada Tanggal 30 September 2013, Budi mengirimkan pesan singkat Blackberry messenger kepada Cecep yang menginformasikan, bahwa korban akan pulang dari Bandung kira-kira jam 22.00 WIB. Sekitar pukul 22.00 WIB, Cecep mendapatkan kabar dari Danang, jika korban sudah naik taksi dan sedang menuju Apartemen Kuningan. Dengan adanya kabar itu, Gito dan Haris bergerak masuk kedalam kamar korban untuk mempersiapkan penculikan. Sedangkan, Iwan ditugaskan untuk menunggu korban di depan Lobby apartemen Kuningan untuk membuntuti korban,. Pada pukul 22.30 WIB, korban sampai di apartemen Kuningan dan seketika itu pula, diikuti oleh Iwan. Sementara itu, Cecep pergi ke lantai 9 melalui lift lorong c yang tidak menggunakan kartu akses untuk memantau perkembangan pelaksanaan Eksekusi. Setelah korban telah sampai di kamarnya, Gito langsung membekap korban dari belakang yang menyebabkan korban terjatuh. Haris yang melihat korban terjatuh, langsung memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan besi sebanyak tujuh kali. Korban yang telah dipukul sebanyak tujuh kali ternyata masih tetap berteriak, yang menimbulkan kecurigaan dari penghuni apartemen lainnya. Selang beberapa menit, satpam menggedor pintu korban, karena panik kedua pelaku langsung lari melalui balkon kamar. Akan tetapi, pada saat akan melarikan Haris terpeleset dan terjatuh dari balkon kamar. Budi yang saat terjadinya kejadian berada di Singapura, menanyakan hasil pelaksanaan kepada Cecep. Dengan adanya pemberitahuan pelaksanaan yang tidak sesuai rencana, Budi meminta Cecep untuk menghapus semua kontak Blackberry messenger terkait hal ini dan membuang telepon genggam serta kartu teleponnya. Kemudian pada sorenya, tanggal 1 Oktober 2013 Cecep bertemu dengan tim Danang (kecuali Gito) untuk membagi sisa uang hasil pembayaran tersebut sebesar Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) menjadi 4 bagian sama rata. Oleh karenanya, masing-masing mendapatkan nominal sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), akan diberikan kepada keluarga Haris yang telah meninggal dunia.
Susunlah surat dakwaan untuk Tersangka Budi!
Ready Full jawaban: 085945133226