Bu Indri membeli apartemen dengan harga Rp 25.000.000,00 . Pajak yang berlaku sebesar 20%. Berapakah besarnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang harus dibayar Bu Indri?
Sashanti22
20% x Rp.25.000.000,00; = Rp. 500.000,00; jadi, yang harus dibayar oleh Bu Indri sebesar Rp.500.000,00;
29 votes Thanks 82
MariaRubino
Sudah ada tarifnya, jadi : PPnBM yang terutang = 20% x Rp 25.000.000 = Rp 5.000.000
jadi, yang harus dibayar oleh Bu Indri sebesar Rp.500.000,00;
PPnBM yang terutang = 20% x Rp 25.000.000 = Rp 5.000.000