alifah6
CIRI KEGIATAN SEWA GUNA USAHA :Perjanjian antara Lessor dengan LesseeBerdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lesseeLessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset)Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebutB. PERKEMBANGAN LEASING di INDONESIA Leasing di Indonesia mulai muncul pertama kali pada tahun 1974. Pada awal kemunculan leasingini tidak menunjukkan suatu perkembangan yang berarti. Hingga tahun 1980 jumlah perusahaanleasing yang ada hanya sebanyak 5 buah. Setelah itu di tahun 1981 meningkat menjadi 8 buah perusahaan. Perkembangan ini mencapai puncaknya pada akhir tahun 1984 dengan jumlah perusahaan sebanyak 48 buah. Hal yang sangat menggembirakan adalah peningkatan ini juga dibarengi dengan peningkatan besarnya kontrak leasing yaitu sebesar Rp 436, 10 Milyar. Perkembangan tersebut bisa dilihat di bawah ini.TahunJumlah Perusahaan LeasingBesar Kontrak/Rp Milyar1980522,61981832,4198217135,6198335277,1198448436,1Munculnya lembaga leasing ini merupakan suatu alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini memang sulit didapat dana rupiah untuk jangka waktu menengah dan panjang. Sedangkan melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dalam jangka pengembalian antara 3 tahun hingga 5 tahun atau lebih. Disamping itu para pengusaha juga memperoleh keuntungan dari adanya peraturan yang berlaku dimana untuk kepentingan pajak transaksi leasing diperhitungkan sebagai operating lease sehingga lease rental dianggap sebagai biaya yang bisa mengurangi pendapatan kena pajak. Ketentuan Modal LeasingKetentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiyaan yang melakukan kegiatan usaha leasing yang diatur dalam Pakdes 20 Tahun 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, dimana jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagi berikut:Perusahaan swasta nasional sebesar Rp 3 miliarPerusahaan patungan Indonesia-asing sebesar Rp 10 miliarKoperasi sebesar Rp 3 miliarC. MEKANISME LEASINGDalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antara lain:1. LessorYaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiyaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal. Dalam finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.2. LesseYaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiyaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lesse bertujuan untuk mendapatkan pembiyaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lesse bertujuan dapat memenuhi peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lesse terhadap kerusakan.3. PemasokYaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam finance lease, pemasok langsung menyerahkan barang kepada lesse tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiyaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tunai maupun secara berkala.4. Bank atau KreditorDalam suatu perjanjian kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan pemasok menerima kredit dari bank.
3 votes Thanks 8
RizkikaRaniPT Semangat Pelangi menyewa sebuah mesin fotokopi dari PT Salin Cahaya Leasing dengan ketentuan: 1. Kontrak SGU ditanda tangani pada 1 Januari 2010 dan bersifat tidak dapat dibatalkan. Masa SGU adalah 5 tahun 2. Pembyaran pertama untuk sewa dilakukan 1 Januari 2010 dan diasumsikan pembyaran berikutnya setiap 31 Desember sebesar Rp495.000.000. 3. PT Semangat Pelangi menetapkan suku bunga incremental sebesar 12% sedangkan suku bunga implicit PT Salin Cahaya Leasing adalah 10%. PT Semangat Pelangi mengetahui suku bunga implicit PT Salin Cahaya Leasing 4. Taksiran umur ekonomis mesin adalah 5 tahun dan penyusutan mesin dilakukan dengan metode garis lurus 5. Pada 31/12/2012, PT Semangat Pelangi membeli mesin SGU tersebut seharga Rp1.100.000.000,-Nilai sekarang pembyaran SGU =Rp2.064.100.500 495.000.000 +495.000.000PVAF 10%,4 AmortisasiBeban Amortisasi setelah pembelian =Rp412.820.100 Nilai kini pembayaran sewa : nilai ekonomis SGU Nilai kapitalisasi mesin
Leasing dengan ketentuan:
1. Kontrak SGU ditanda tangani pada 1 Januari 2010 dan bersifat tidak dapat dibatalkan. Masa SGU adalah 5 tahun
2. Pembyaran pertama untuk sewa dilakukan 1 Januari 2010 dan diasumsikan pembyaran berikutnya setiap 31 Desember sebesar Rp495.000.000.
3. PT Semangat Pelangi menetapkan suku bunga incremental sebesar 12% sedangkan suku bunga implicit PT Salin Cahaya Leasing adalah 10%. PT Semangat Pelangi mengetahui suku bunga implicit PT Salin Cahaya Leasing
4. Taksiran umur ekonomis mesin adalah 5 tahun dan penyusutan mesin dilakukan
dengan metode garis lurus
5. Pada 31/12/2012, PT Semangat Pelangi membeli mesin SGU tersebut seharga
Rp1.100.000.000,-Nilai sekarang
pembyaran SGU =Rp2.064.100.500
495.000.000 +495.000.000PVAF 10%,4
AmortisasiBeban Amortisasi
setelah pembelian =Rp412.820.100
Nilai kini pembayaran sewa : nilai ekonomis SGU
Nilai kapitalisasi mesin