Berikan alasan mengapa cv berhubungan hukum dengan pihak ketiga,? yg jwb q kasih nilai terbaik.. thanks~
stoshanyme
Karena CV bukanlah badan hukum melainkan badan usaha yang di dalam anggaran dasarnya tidak disebutkan mengenai pembagian keuntungan atas penyetoran modal. selain itu, yang berhak untuk melakukan hubungan dengan pihak ke tiga hanya sekutu komplementer.