Bagaimana cara orang asing membayar pajak di indonesia? Dan apa saja pajak yg harus di bayar oleh mereka? Jelaskan.
Nonaazizah
Mengacu pada pasal 2 ayat (1) huruf a butir 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya yang menjadi subjek pajak adalah Orang Pribadi. Orang Pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Sebagaimana dijelaskan juga bahwa subjek pajak dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
pajak penghasilan pajak pertambahan nilai pajak barang mewah pajak pbb pajak bea penghasilan dll
pajak penghasilan
pajak pertambahan nilai
pajak barang mewah
pajak pbb
pajak bea penghasilan
dll