Badan usaha ketika tanggung jawabnya terbatas pada modal yang ditanamkan disebut
prema9
Perseroan terbatas atau lebih dikenal dengan nama PT adalah bentuk badan usaha badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas, artinya terbatas tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang ditanamkan. Perusahaan jenis ini bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan dan diminati oleh pengusaha, terutama untuk usaha yang memiliki modal dan kapasitas besar serta jangkauan luas.
Kelebihan perseroan terbatas (PT) antara lain adalah tanggung jawab masing-masing pihak tergantun pada jumlah modal yang disetor, luasnya bidang usaha yang dimiliki, dan kemudahan memperoleh modal atau ekspansi.
Kelebihan perseroan terbatas (PT) antara lain adalah tanggung jawab masing-masing pihak tergantun pada jumlah modal yang disetor, luasnya bidang usaha yang dimiliki, dan kemudahan memperoleh modal atau ekspansi.
maaf klo salah