Kertas yang bertuliskan dan mengandung arti dan maksud tentang perbuatan,keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan disebut...
Kertas yang bertuliskan dan mengandung arti dan maksud tentang perbuatan,keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan disebut dokumen.
Penjelasan:
Materai atau lebih dikenal dengan sebutan bea materai yaitu pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen-dokumen resmi yang bertujuan untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen. Sehingga, status dokumen yang telah diberi materai akan berubah menjadi surat berharga.
Ada 2 jenis materai yang perlu kita ketahui yaitu materai 3000 dan materai 6.000. Materai 3000 biasanya digunakan pada dokumen yang nilainya kurang dari Rp.1.000.000 sedangkan materai 6.000 digunakan untuk dokumen yang bernilai lebih dari Rp.1.000.000
Ada juga meterai bernilai 1.000 hal ini biasanya digunakan untuk dokumen yang digunakan sebagai pembuktian di pengadilan seperti surat-surat rumah tangga.
Jadi materai berfungsi sebagai pajak dokumen yang dikenai oleh negara Materai dapat menjadi kontribusi wajib yang harus dilunasi oleh setiap warga negara untuk tiap dokumen yang dibuat secara tertulis menurut perundang-undangan. Sedangkan jika dokumen tertulis tidak dibubuhkan materai untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan, maka pemilik dokumen harus melunasi bea materainya.
Verified answer
Jawaban:
Kertas yang bertuliskan dan mengandung arti dan maksud tentang perbuatan,keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan disebut dokumen.
Penjelasan:
Materai atau lebih dikenal dengan sebutan bea materai yaitu pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen-dokumen resmi yang bertujuan untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen. Sehingga, status dokumen yang telah diberi materai akan berubah menjadi surat berharga.
Ada 2 jenis materai yang perlu kita ketahui yaitu materai 3000 dan materai 6.000. Materai 3000 biasanya digunakan pada dokumen yang nilainya kurang dari Rp.1.000.000 sedangkan materai 6.000 digunakan untuk dokumen yang bernilai lebih dari Rp.1.000.000
Ada juga meterai bernilai 1.000 hal ini biasanya digunakan untuk dokumen yang digunakan sebagai pembuktian di pengadilan seperti surat-surat rumah tangga.
Jadi materai berfungsi sebagai pajak dokumen yang dikenai oleh negara Materai dapat menjadi kontribusi wajib yang harus dilunasi oleh setiap warga negara untuk tiap dokumen yang dibuat secara tertulis menurut perundang-undangan. Sedangkan jika dokumen tertulis tidak dibubuhkan materai untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan, maka pemilik dokumen harus melunasi bea materainya.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang pajak dapat dilihat pada link berikut ini : brainly.co.id/tugas/1105147
2. Materi tentang manfaat pajak dapat dilihat pada link berikut ini : brainly.co.id/tugas/2767923
3. Materi tentang fungsi pajak bagi negara dapat di lihat pada link brainly.co.id/tugas/2847644
------------------------------------
Detil jawaban
Kelas : XI (2 SMA )
Mapel : Ekonomi
Bab : Perpajakan dalam Pembangunan ekonomi
Kode : 11.12.7
Kata Kunci : Materai. Pajak.