Assalamu'alaikum, tolong bantuannya ☺️ Soeprayogi memiliki tanah seluas 800m diatas nya didirikan bngunan 20*30m dngn ukuran 20*40m.diketahui berturut-turut harga nilai jual objek pajak tanah.bangunan,dan pagar Rp500.000,00,Rp400.000,00.Rp600.000,00.jka nilai Rp12000.000.00pjk bmi dan bngunan terutang seprayogi adalah .....
permatapu3maharani
PBB terutang = Nilai Jual Objek Kena pajak - NJOPTKP/2000 kalau lebih dari 1 milyar
Akbarmaulana12
Kalau begini betul enggak kak?
PP 25 Tahun 2002 Memperbarui PP 46 tahun 2000 . berisi ketentuan sebagai berikut :
Obyek Pajak Perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40% dari Nilai Jual Ojek pajak.
Obyek Pajak lainnya :
– Sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak apabila NJOP nya Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar) atau lebih.
– Sebesar 20% dari Nilai Jual Objek Pajak apabila NJOP nya kurang dari Rp. 1.000.000.000,-
Tarif Pajak: 0,5%
Akbarmaulana12
NJKP 40% (di atas Rp 1 miliar) x Rp 1.108.000.000 = Rp 443,200,000
PBB yang terhutang 0,5% x Rp 443,200,000 = Rp 2,216,000
PBB terutang Rp 2,216,000
PBB terutang
kelas 11 - Ekonomi
tanah = 800 x 500.000 = 400.000.000
bangunan= 600x 400.000 = 240.000.000
pagar = 800 x 600.000 = 480.000.000
_____________________________ +
1.120.000.000
NJOPTKP. 12.000.000
= 1.108.000.000
PBB terutang = 1.108.000.000/2000
= Rp 554.000
maaf apabila ada kesalahan