shlsbill
Ciri-ciri yayasan dapat dirinci sebagai berikut: 1. Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas, berbeda halnya dengan PT, Koperasi, dan badan hukum yang lain. 3. Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain. 4. Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan. 5. Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapa pun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan. 6. Yayasan mempunyai kedudukan yang mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus. 7. Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. 8. Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit
1. Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di
Indonesia belum didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengakuan yayasan sebagai badan hukum
belum ada dasar yuridis yang tegas, berbeda
halnya dengan PT, Koperasi, dan badan hukum
yang lain.
3. Yayasan dibentuk dengan memisahkan
kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba,
tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan,
dan tujuan ideal yang lain.
4. Yayasan didirikan dengan akta notaris atau
dengan surat keputusan pejabat yang
bersangkutan dengan pendirian yayasan.
5. Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak
dimiliki oleh siapa pun, namun mempunyai
pengurus atau organ untuk merealisasikan
tujuan yayasan.
6. Yayasan mempunyai kedudukan yang mandiri
sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah
dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya,
dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau
lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus.
7. Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti
halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang
dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri,
didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor
kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
8. Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan
dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan
dengan hukum, likuidasi, dan pailit