Mzifc
PPh=pajak penghasilan,diambil sekian persen dari gaji/upah seseorang PPn=pajak pertambahan nilai,diambil sekian persen dari harga barang yang ingin dijual
persen sdah diatur di undang undang
0 votes Thanks 0
MariaRubino
PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang yang jumlahnya sudah boleh dikenakan pajak menurut peraturan perpajakan. PPh dibagi menjadi 2 yaitu PPh Final dan Non-Final. Tarif PPh Final ialah sesuai dengan yang ditentukan oleh Dirjen Pajak. Sedangkan Tarif yang digunakan utk PPh Non-Final ialah tarif pajak berlapis (progressif).
PPn adalah pajak yang dikenakan atas barang kena pajak dan jasa kena pajak. Tarif PPh tetap yaitu 10%. Contohnya itu kita beli produk di Supermarket/Mall pasti akan dikenakan pajak 10%, itu namanya PPn.
PPn=pajak pertambahan nilai,diambil sekian persen dari harga barang yang ingin dijual
persen sdah diatur di undang undang
PPn adalah pajak yang dikenakan atas barang kena pajak dan jasa kena pajak. Tarif PPh tetap yaitu 10%. Contohnya itu kita beli produk di Supermarket/Mall pasti akan dikenakan pajak 10%, itu namanya PPn.