1397687
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
1 votes Thanks 3
lisaandini861
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi tugas dan wewenang, pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.