rindycaem6Uang kartal yang biasanya juga disebut Common Money adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan sebagai alat transaksi oleh masyarakat pada suatu negara. Sedangkan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan yang dapat ditarik saat dibutuhkan
0 votes Thanks 4
agusazril
uang kartal yang biasanya disebut common money adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan sebagai alat transaksi oleh masyarakan suatu negara.kalau di indonesia uang rupiah yang teman-teman pegang adlah uang kartal.
agusazril
sedangkan uang giral adalah uang yang dimiliki yang dalam bentuk simpanan yang dapat ditarik saat dibutuhkan.uang ini hanya beredar dikalangan tertentu saja sehingga masyarakat memiliki hak untuk menerima atau menolak bila ia bibayar dengan uang jenis ini.untuk menarik uang giral orang tersebut menggunakan cek.
Miralucas2
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar. Kegunaan uang ialah Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.
Sedangkan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan yang dapat ditarik saat dibutuhkan
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar. Kegunaan uang ialah Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.