APA YANG DIMAKSUD DENGAN CEK DAN GIRO DANEE APA PERBEDAAN CEK DAN GIRO
Denefer
Giro adalah cara pembayaran berupa surat perintah untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang di tunjuk.
Suatu cek adalah surat berharga yang digunakan untuk transaksi pembayaran sebagai pengganti uang
Pengertian Cek dan Giro :
- Cek dapat diuangkan langsung secara tunai di bank yang telah ditunjuk, sedangkan bilyet giro tidak dapat diuangkan langsung secara tunai layaknya cek.
- Pembayaran menggunakan cek dapat dilakukan atas unjuk (dapat diendosir) oleh bank tertentu, sedangkan bilyet giro harus dilakukan langsung oleh pihak yang namanya tertera di dalam surat perintah tersebut (tidak dapat diendosir).
- Pada cek dikenakan bea materai, sedangkan pada bilyet giro pihak penarik tidak dikenakan bea materai atau free.
- Cek mengenal istilah cek mundur yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan bilyet giro mencantumkan tanggal efektif serta tanggal berlaku surat perintah bersangkutan.
- Bank tidak dapat menguangkan cek sebelum diberikan tanggal penerbitan dari surat perintah yang bersangkutan, sedangkan bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif lebih awal dari tanggal penerbitan bilyet giro tersebut.
Suatu cek adalah surat berharga yang digunakan untuk transaksi pembayaran sebagai pengganti uang
Pengertian Cek dan Giro :
- Cek dapat diuangkan langsung secara tunai di bank yang telah ditunjuk, sedangkan bilyet giro tidak dapat diuangkan langsung secara tunai layaknya cek.
- Pembayaran menggunakan cek dapat dilakukan atas unjuk (dapat diendosir) oleh bank tertentu, sedangkan bilyet giro harus dilakukan langsung oleh pihak yang namanya tertera di dalam surat perintah tersebut (tidak dapat diendosir).
- Pada cek dikenakan bea materai, sedangkan pada bilyet giro pihak penarik tidak dikenakan bea materai atau free.
- Cek mengenal istilah cek mundur yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan bilyet giro mencantumkan tanggal efektif serta tanggal berlaku surat perintah bersangkutan.
- Bank tidak dapat menguangkan cek sebelum diberikan tanggal penerbitan dari surat perintah yang bersangkutan, sedangkan bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif lebih awal dari tanggal penerbitan bilyet giro tersebut.