sofiaintan23
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili . sedangkan bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor.
15 votes Thanks 27
nurlelah48
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili.