Jay460OJK mempunyai wewenang: menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;menetapkan peraturan dan keputusan OJK;menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu ;menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
0 votes Thanks 1
Dessliana
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;menetapkan peraturan dan keputusan OJK;menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; danmenetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;melakukan penunjukan pengelola statuter;menetapkan penggunaan pengelola statuter;menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; danmemberikan dan/atau mencabut:izin usaha;izin orang perseorangan;efektifnya pernyataan pendaftaran;surat tanda terdaftar;persetujuan melakukan kegiatan usaha;pengesahan;persetujuan atau penetapan pembubaran; danpenetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;menetapkan peraturan dan keputusan
OJK;menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
;menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;menetapkan peraturan dan keputusan OJK;menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; danmenetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;melakukan penunjukan pengelola statuter;menetapkan penggunaan pengelola statuter;menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; danmemberikan dan/atau mencabut:izin usaha;izin orang perseorangan;efektifnya pernyataan pendaftaran;surat tanda terdaftar;persetujuan melakukan kegiatan usaha;pengesahan;persetujuan atau penetapan pembubaran; danpenetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.