Sistem bank syariah sering pula diterjemahkan menjadi Islamic banking. Kita tidak bisa menyatakan bahwa semua bank syariah pasti menerapkan prinsip ekonomi Islam, namun eksistensi bank syariah pasti dipengaruhi oleh adanya prinsip ekonomi Islam.
Baitul Mal
Baitul mal pada awalnya adalah rumah untuk menempatkan harta rampasan perang pada masa Nabi saw. Pada masa kekhalifahan, baitul mal berfungsi mirip departemen keuangan, dimana memiliki tugas mengelola keuangan umat.
Syirkah
Syirkah bisa diartikan sebagai kerjasama, kongsi atau bersyarikat. Praktek syirkah ditujukan untuk menggabungkan sumberdaya yang dimiliki perorangan atau kelompok demi mencapai tujuan bersama.
Mudharabah
Mudharabah dapat diartikan sebagai bagi hasil antara dua pihak, yaitu pemilik modal dan pelaksana. Bagi hasil dilakukan dengan cara menentukan persentase keuntungan yang akan diterima oleh kedua belah pihak.
Bai Al Murabahah
Bisa diartikan sebagai akad yang berlaku untuk mengikat penjual dan pembeli dengan adanya penyerahan kepemilikan antara penjual dan pembeli. Istilah lain dari bai al murabahah adalah jual beli.
Bank Syariah
Sistem bank syariah sering pula diterjemahkan menjadi Islamic banking. Kita tidak bisa menyatakan bahwa semua bank syariah pasti menerapkan prinsip ekonomi Islam, namun eksistensi bank syariah pasti dipengaruhi oleh adanya prinsip ekonomi Islam.
Baitul Mal
Baitul mal pada awalnya adalah rumah untuk menempatkan harta rampasan perang pada masa Nabi saw. Pada masa kekhalifahan, baitul mal berfungsi mirip departemen keuangan, dimana memiliki tugas mengelola keuangan umat.
Syirkah
Syirkah bisa diartikan sebagai kerjasama, kongsi atau bersyarikat. Praktek syirkah ditujukan untuk menggabungkan sumberdaya yang dimiliki perorangan atau kelompok demi mencapai tujuan bersama.
Mudharabah
Mudharabah dapat diartikan sebagai bagi hasil antara dua pihak, yaitu pemilik modal dan pelaksana. Bagi hasil dilakukan dengan cara menentukan persentase keuntungan yang akan diterima oleh kedua belah pihak.
Bai Al Murabahah
Bisa diartikan sebagai akad yang berlaku untuk mengikat penjual dan pembeli dengan adanya penyerahan kepemilikan antara penjual dan pembeli. Istilah lain dari bai al murabahah adalah jual beli.