apa maksud dari uud pasal 15 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial pasal 33 ayat (4) (Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional)
Jawaban:
supaya perekonomian nasional tertib dan banyak orang yang mempunyai perkejaan