varlordKelas : XI (2 SMA) Pelajaran : Ekonomi Kategori : Badan Usaha Kata Kunci : Nirlaba, Waralaba, Non-Profit, Franchise
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata NIRLABA digolongkan sebagai kata sifat yang bermakna tidak mengutamakan perolehan keuntungan.
Nirlaba disepadankan dengan kata non-profit karena lebih kepada hal hal yang bersifat sosial, kemasyarakatan atau lingkungan. Ada banyak organisasi yang mengklaim dirinya sebagai organisasi nirlaba misalnya YLPK, Yayasan, Sekolah Negeri dan lain lain.
Sementara itu, masih dari KBBI, kata WARALABA digolongkan sebagai kata benda yang bermakna sebuah kerja sama di dalam bidang usaha dengan sistem bagi hasil sesuai dengan apa apa yang telah disepakati. Waralaba juga diartikan KBBI sebagai hak pemasaran, hak kelola.
Adapun dari segi bahasa, WARALABA disepadankan dengan Franchising (inggris) dan Franchise (Perancis) yang pada hakekatnya bermakna kebebasan atau hak.
Adapun dalam konteks usaha, Waralaba diartikan sebagai suatu hak atau kebebasan menjual dan memasarkan suatu produk atau juga jasa.
Sedangkan Pemerintah Indonesia sendiri mengartikan Waralaba sebagai perikatan dimana salah satu pihak memberi hak pemanfaatan atau hak penggunaan dari HAKI dengan suatu imbalan yang berdasar pada syarat yang ditetapkan oleh pihak pemegang HAKI.
Adapun menurut Asosiasi Franchise Indonesia, waralaba diartikan sebagai sistem pendistribusian barang dan/atau jasa pada pelanggan akhir dengan pemberian hak dari franchisor ke individu atau perusahaan dalam melaksanakan bisnis dengan menggunakan merk, sistem, nama serta prosedur yang telah ditetapkan oleh franchisor dalam jangka waktu serta wilayah tertentu.
Contoh waralaba adalah KFC, McDonald, Pizza Hut, Laundry Melia dan lain lain.
Pelajaran : Ekonomi
Kategori : Badan Usaha
Kata Kunci : Nirlaba, Waralaba, Non-Profit, Franchise
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata NIRLABA digolongkan sebagai kata sifat yang bermakna tidak mengutamakan perolehan keuntungan.
Nirlaba disepadankan dengan kata non-profit karena lebih kepada hal hal yang bersifat sosial, kemasyarakatan atau lingkungan. Ada banyak organisasi yang mengklaim dirinya sebagai organisasi nirlaba misalnya YLPK, Yayasan, Sekolah Negeri dan lain lain.
Sementara itu, masih dari KBBI, kata WARALABA digolongkan sebagai kata benda yang bermakna sebuah kerja sama di dalam bidang usaha dengan sistem bagi hasil sesuai dengan apa apa yang telah disepakati. Waralaba juga diartikan KBBI sebagai hak pemasaran, hak kelola.
Adapun dari segi bahasa, WARALABA disepadankan dengan Franchising (inggris) dan Franchise (Perancis) yang pada hakekatnya bermakna kebebasan atau hak.
Adapun dalam konteks usaha, Waralaba diartikan sebagai suatu hak atau kebebasan menjual dan memasarkan suatu produk atau juga jasa.
Sedangkan Pemerintah Indonesia sendiri mengartikan Waralaba sebagai perikatan dimana salah satu pihak memberi hak pemanfaatan atau hak penggunaan dari HAKI dengan suatu imbalan yang berdasar pada syarat yang ditetapkan oleh pihak pemegang HAKI.
Adapun menurut Asosiasi Franchise Indonesia, waralaba diartikan sebagai sistem pendistribusian barang dan/atau jasa pada pelanggan akhir dengan pemberian hak dari franchisor ke individu atau perusahaan dalam melaksanakan bisnis dengan menggunakan merk, sistem, nama serta prosedur yang telah ditetapkan oleh franchisor dalam jangka waktu serta wilayah tertentu.
Contoh waralaba adalah KFC, McDonald, Pizza Hut, Laundry Melia dan lain lain.