mekuekueUU No. 13 th 2003 Pasal 85 tentang ketenagakerjaan, menyebutkan, pada hari libur resmi, pekerja tidak wajib bekerja. Pekerja bisa bekerja pada hari libur resmi tersebut setelah ada persetujuan dengan pihak perusahaan.Ada pula cuti yang diberikan khusus untuk wanita saat menstruasi, melahirkan, dan keguguran. Soal cuti di dalam peraturan perusahaan, boleh dibuat fleksibel sepanjang menguntungkan pekerja. Misalnya, jumlah cutinya diperbanyak. Dan jangan khawatir, ketiadaan pengaturan atau penegasan hak cuti tersebut di dalam peraturan perusahaan tidak berarti langsung menghilangkan hak pekerja wanita atas hak cuti tersebut.
-----###-----