Berbicara mengenai masalah mata uang hal tersebut sudah diatur dalam undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang dalam undang-undang tersebut dijelaskan khususnya dalam paasal 5 disebutkan bahwa ciri umum Rupiah uang kertas harus memuat yaitu:
1. Gambar Lambang NegaraGaruda Pancasila
2. Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
4. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. nomor seri pecahan;
6. teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”dan
7. tahun emisi dan tahun cetak.
sedangkan ciri umum mata uang logam paling umum harus memuat;
1. Gambar Lambang negara “garuda Pancasil’
2. frasa”Republik Indonesia”;
3. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
4. tahun emisi.
setiap pecahan Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud diatasjuga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak ciri khusus dan bersifat terbuka,semi tertutup,dan tertutup Rupiah dan catatan tambahan uang rupiah tak boleh memuat gamba orang yang masih hidup.
57 votes Thanks 150
XEZE
Ciri- ciri uang kertas 1. berbentuk persegi panjang 2. bertuliskan besarnya nilai uang 3. di sudut ada lambang negara garuda indonesia 4. di bagian atas tertulis bank indonesia 5. ada tanda tangan gubernur bank indonesia 6. terdapat tulisan republik indonesia 7. terdapat tahun terbit uang 8. terdapat tulisan pembayaran yang sah 9. terdapat nomor seri uang 10. tebuat dari kertas ciir-ciri uang logam 1. berbentuk bundar 2. sisi lingkaran timbul 3. bertuliskan besarnya nilai uang 4. bertuliskan tahun pembuatan 5. bertuliskan bank indonesia 6. tidak terdapat tanda tangan gubernur bank indonesia 7. terdapat tulisan bank indonesia 8. mempunyai dua sisi
Berbicara mengenai masalah mata uang hal tersebut sudah diatur dalam undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang dalam undang-undang tersebut dijelaskan khususnya dalam paasal 5 disebutkan bahwa ciri umum Rupiah uang kertas harus memuat yaitu:
1. Gambar Lambang NegaraGaruda Pancasila
2. Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
4. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. nomor seri pecahan;
6. teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”dan
7. tahun emisi dan tahun cetak.
sedangkan ciri umum mata uang logam paling umum harus memuat;
1. Gambar Lambang negara “garuda Pancasil’
2. frasa”Republik Indonesia”;
3. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
4. tahun emisi.
setiap pecahan Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud diatasjuga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak ciri khusus dan bersifat terbuka,semi tertutup,dan tertutup Rupiah dan catatan tambahan uang rupiah tak boleh memuat gamba orang yang masih hidup.
1. berbentuk persegi panjang
2. bertuliskan besarnya nilai uang
3. di sudut ada lambang negara garuda indonesia
4. di bagian atas tertulis bank indonesia
5. ada tanda tangan gubernur bank indonesia
6. terdapat tulisan republik indonesia
7. terdapat tahun terbit uang
8. terdapat tulisan pembayaran yang sah
9. terdapat nomor seri uang
10. tebuat dari kertas
ciir-ciri uang logam
1. berbentuk bundar
2. sisi lingkaran timbul
3. bertuliskan besarnya nilai uang
4. bertuliskan tahun pembuatan
5. bertuliskan bank indonesia
6. tidak terdapat tanda tangan gubernur bank indonesia
7. terdapat tulisan bank indonesia
8. mempunyai dua sisi