sunkami
Perlindungan tenaga kerja yaitu untuk menjamin hak-hal diatas pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa deskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha.