A. Jelaskan perbedaan Ekonomi positif dan Ekonomi Normatif dan kaitkan dengan realita yang sekarang?
dhenias
Menurut pengertian umum, ilmu ekonomi positif mempelajari problema-problema ekonomik seperti apa adanya. Ilmu ekonomi normatif mempersoalkan bagaimana seharusnya sesuatu itu. Sering dikemukakan bahwa penelitian ilmiah dalam ilmu ekonomi barat lebih banyak membatasi diri pada persoalan-persoalan positif daripada membatasi persoalan-persoalan normatif, yang tergantung pada penilaian tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Setidak-tidaknya pada tingkatan perumusan teoritik. Dalam pada itu beberapa ahli ekonomi islam juga telah berusaha untuk mempertahankan perbedaan antara ilmu pengetahuan positif dan normatif, sehingga dengan begitu mereka menuangkan analisa ilmu ekonomi islam dalam kerangka intelektual dunia barat. Dalam ilmu ekonomi islam, aspek-aspek yang normatif dan positif itu saling berkaitan erat, sehingga setiap usaha untuk memisahkannya akan berakibat menyesatkan dan tidak produktif. Ini berarti bahwa ilmu ekonomi islam tidak berisi komponen-komponen normatif dan positif yang tidak dapat dibedakan sama sekali. Tetapi berdasarkan ini saja kita tidak dapat mengatakan bahwa ilmu ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan positif atau normatif. Perbedaan antara ilmu pengetahuan positif dan normatif merupakan hal yang tidak penting, baik pada tingkatan teori maupun kebijaksanaan. Karena nilai-nilai dapat dicerminkan baik dalam teori maupun dalam kebijakan. Karena teori memberikan kerangka bagi pilihan kebijakan, nilai-nilai tidak hanya dicerminkan dalam kebijakan dengan mengabaikan teori itu. Dipandang dari segi ini, pemisahan yang positif dan yang normatif tidak toleran dalam ilmu ekonomi islam, karena kedua-duanya terjalin erat dengan kehidupan islam, filsafat, lembaga kebudayaan serta agama islam. Setiap usaha untuk membedakan antara yang positif dan normatif akan berakibat buruk, dalam arti hal itu akhirnya akan menyebabkan lahir dan tumbuhnya “ sekularisme “ dalam ekonomi islam. Kecenderungan untuk menguji segala sesuatu dengan pengetahuan manusia yang terbatas dan prasangka akan merusak asas-asas dasar ekonomi islam. Setiap usaha untuk menggolongkan ekonomi islam sebagai ilmu yang positif dan normatif justru akan merusak tujuan untuk apa ilmu itu sebenarnya diciptakan. Ini sama halnya bila kita mencoba memisahkan badan manusia yang untuk delapan puluh persennya terdiri dari air; tak pelak lagi badan itu akan binasa. Jadi, masalah dalam ekonomi islam, harus dipahami dan dinilai dalam rangka ilmu pengetahuan sosial yang terintegrasi, tanpa memisahkannya dalam kpmponen normatif dan positif.