Apa yang dimaksud dengan uang kartal?...dimana uang kartal dicetak?/
arindra1
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya Sunting Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari plastik yang memiliki ciri-ciri :
Dikeluarkan oleh pemerintah Dijamin oleh undang undang Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya Ditanda tangani oleh menteri keuangan Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
Dikeluarkan oleh Bank Sentral Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di Bank Sentral Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia) Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
0 votes Thanks 1
martingani
dimana uang kartal di indonesia dicetak??
LailaAnita110802
Uang kartal adalah alat bayar yg sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.Uang kartal di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan dicetak oleh Perusahaan Umum Per-cetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya Sunting
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari plastik yang memiliki ciri-ciri :
Dikeluarkan oleh pemerintah
Dijamin oleh undang undang
Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
Ditanda tangani oleh menteri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
Dikeluarkan oleh Bank Sentral
Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di Bank Sentral
Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.