14. Pajak sebagai suatu kewajiban menyerah kan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadi an, dan perbuatan yang memberikan ke dudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat di paksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum, merupakan pengertian pajak menurut . . . . A. Dr. Soeparman Soemahamidjaja B. Prof. Dr. P.J.A. Andriani C. Prof. S.I. Djajadiningrat D. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan E. Prof. Dr. Rachmat Soemitro
Jawaban:
D. UU No. 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Atas UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan