March 2022 1 10 Report
14. Pajak sebagai suatu kewajiban menyerah kan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadi an, dan perbuatan yang memberikan ke dudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat di paksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum, merupakan pengertian pajak menurut . . . .
A. Dr. Soeparman Soemahamidjaja
B. Prof. Dr. P.J.A. Andriani
C. Prof. S.I. Djajadiningrat
D. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
E. Prof. Dr. Rachmat Soemitro​
More Questions From This User See All

Recommend Questions



Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.