anggreinitampoe
Menurut UU no 17 tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
3 alat kellengkapan koperasi yaitu Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus koperasi, Pengawas Koperasi dan bila memungkinkan adanya Manajer Koperasi.
3 alat kellengkapan koperasi yaitu Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus koperasi, Pengawas Koperasi dan bila memungkinkan adanya Manajer Koperasi.