1 ) jelaskan peranan pemerintah dalam sistem ekonomi kerakyatan 2 ) jelaskan yang dimaksud dengan badan usaha milik pemerintah dan berikan 3 contohnya 3 ) menagapa pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendirikan badan usaha 4 ) jelaskan yang dimaksud koperasi simpan pinjam 5 ) sebutkan asal modal dari koperasi 6 ) jelaskan usaha informal dan berilah contoh minimal 3 7 ) sebutkan 3 landasan hukum dalam pemungutan pajak 8 ) sebutkan 4 fungsi utama pajak dalam perekonomian indonesia 9 ) sebutkan 4 prinsip dalam pemungutan pajak 10 ) jelaskan jenis jenis pajak menurut sifatnya , menurut instansi yang memungut , menurut obyek pajak , menurut subyek pajaknya , menurut asalnya 11 ) jelaskan 3 unsur pajak
alifahusnaalina
1) a. pemerintah sebagai pihak yang menyediakan fasilitas perekonomian seperti ekspor dan impor barang dagang b. pemerintah sebagai pihak yang bertugas untuk mengatur perekonomian dan badan usaha yang didirikan 2) BUMN adalah badan usaha yang permodalan keseluruhannya dimiliki oleh pemerintah contoh : Pertamina, perjan, perum 3) karena dengan adanya pendirian badan usaha, maka perekonomian di negara juga akan meningkat selain itu, pendirian badan usaha juga mampu mengurangi adanya pengangguran 4) koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang bertugas untuk meminjamkan dana kepada masyarakat berikut dengan jasa penyimpanan uang 5) asal modal koperasi : a) simpanan pokok dari anggota b) simpanan wajib dari anggota c) iuran sukarela dari anggota dan badan usaha lain 6) badan usaha informal adalah badan usaha tidak resmi yang tidak memiliki perizinan pendirian usaha contoh : pedagang kaki lima, pedangang asongan , rumah makan kecil dsb 7)Dasar Hukum Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23, Ayat (2): Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Landasan Undang-Undang Perpajakan Nasional a. Undang-Undang No.6, Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan b. Undang-Undang No.7, Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan c. Undang-Undang No.8, Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah d. Undang-Undang No.12, Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan e. Undang-Undang No.13, Tahun 1985 tentang Bea Materai 8) a.untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN. b.melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras. c.kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif d.yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. 9) 1. Prinsip keadilan (equity) 2. Prinsip kepastian (certainly) 3. Prinsip kelayakan (convience) 4. Prinsip ekonomi (economy) 11) subjek pajak, tarif pajak, objek pajak
b. pemerintah sebagai pihak yang bertugas untuk mengatur perekonomian dan badan usaha yang didirikan
2) BUMN adalah badan usaha yang permodalan keseluruhannya dimiliki oleh pemerintah
contoh : Pertamina, perjan, perum
3) karena dengan adanya pendirian badan usaha, maka perekonomian di negara juga akan meningkat selain itu, pendirian badan usaha juga mampu mengurangi adanya pengangguran
4) koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang bertugas untuk meminjamkan dana kepada masyarakat berikut dengan jasa penyimpanan uang
5) asal modal koperasi : a) simpanan pokok dari anggota b) simpanan wajib dari anggota c) iuran sukarela dari anggota dan badan usaha lain
6) badan usaha informal adalah badan usaha tidak resmi yang tidak memiliki perizinan pendirian usaha
contoh : pedagang kaki lima, pedangang asongan , rumah makan kecil dsb
7)Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23, Ayat (2): Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Landasan Undang-Undang Perpajakan Nasional
a. Undang-Undang No.6, Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
b. Undang-Undang No.7, Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
c. Undang-Undang No.8, Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
d. Undang-Undang No.12, Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
e. Undang-Undang No.13, Tahun 1985 tentang Bea Materai
8) a.untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
b.melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
c.kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif
d.yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
9) 1. Prinsip keadilan (equity)
2. Prinsip kepastian (certainly)
3. Prinsip kelayakan (convience)
4. Prinsip ekonomi (economy)
11) subjek pajak, tarif pajak, objek pajak