1. identifikasilah wewenang bank indonesia yang berkaitan dengan bidang perizinan 2. jelaskan tujuan perbankan syariah 3. dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank syariah menerapkan prinsip mudharabah. jelaskan pengertian prinsip mudharabah 4. jelaskan pengertian modal ventura 5. deskripsikan dua tujuan kegiatan usaha yang dilakukan pegadaian
khoirotunnisak
1,) a. memberikan dan mencabut izin usaha bank b. memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank c. memberikan persetujuan kepemilikan dan kepengurusan bank, serta d. memberikan izin kepada bank untuk melaksanakan kegitan usaha tertentu. 2,) tujuan perbankan syariah adalah menunjang pelaksanaan pembangunn nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat 3.) prinsip mudharabah adalah perjanjian antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemilik dana, dan pihak kedua sebagai pengelola dana dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh 4.) modal ventura adalah suatu investasi dalm bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal pada suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha dalam jangka waktu tertentu. 5.) 1. melaksanakan dan menunjang kebijakan pemerintah dibidang ekonomi melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai: dan 2. mencegah berkembangnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
b. memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
c. memberikan persetujuan kepemilikan dan kepengurusan bank, serta
d. memberikan izin kepada bank untuk melaksanakan kegitan usaha tertentu.
2,) tujuan perbankan syariah adalah menunjang pelaksanaan pembangunn nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat
3.) prinsip mudharabah adalah perjanjian antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemilik dana, dan pihak kedua sebagai pengelola dana dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh
4.) modal ventura adalah suatu investasi dalm bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal pada suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha dalam jangka waktu tertentu.
5.) 1. melaksanakan dan menunjang kebijakan pemerintah dibidang ekonomi melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai: dan
2. mencegah berkembangnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.