1 dibawah ini yang tidak termasuk dalam prinsip koperasi yang sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2012 yaitu a koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
B anggota partisipasi aktif dalam ekonomi koperasi
C pengawasan oleh anggota penggarapan secara demokratis
D untuk kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
e. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Jawaban:
D. Untuk kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Penjelasan:
Karena itu tujuan dari koperasi tercantum pada UU No.25 Tahun 1992